Monday, 2 February 2026

Eksistensi Perempuan dalam Pemilu: Antara Regulasi dan Realitas

Diposkan oleh bowjie narre di 10:45

 

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrumen utama demokrasi yang menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan suatu negara. Dalam konteks demokrasi modern, partisipasi seluruh warga negara tanpa diskriminasi menjadi prasyarat mutlak, termasuk keterlibatan perempuan. Namun, meskipun regulasi telah memberi ruang yang cukup, eksistensi perempuan dalam Pemilu masih menghadapi tantangan serius, baik secara struktural maupun kultural.


Di Indonesia, komitmen negara terhadap keterwakilan perempuan tercermin dalam ketentuan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan afirmatif ini dimaksudkan untuk membuka akses politik yang lebih luas bagi perempuan, mengingat sejarah panjang marginalisasi perempuan dalam ruang publik dan politik. Secara normatif, regulasi ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya mewujudkan keadilan gender dalam demokrasi elektoral.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam Pemilu sering kali masih bersifat formalitas. Tidak sedikit perempuan yang dicalonkan sekadar untuk memenuhi syarat administratif, tanpa didukung oleh penguatan kapasitas, dukungan partai, maupun peluang elektoral yang setara. Akibatnya, jumlah perempuan terpilih dalam lembaga legislatif belum sepenuhnya mencerminkan semangat kesetaraan yang diharapkan.

Selain faktor struktural, tantangan kultural juga menjadi penghambat utama. Budaya patriarki yang masih kuat di sebagian masyarakat memposisikan politik sebagai domain laki-laki, sementara perempuan dianggap lebih cocok berada di ranah domestik. Pandangan ini tidak hanya memengaruhi pemilih, tetapi juga memengaruhi kepercayaan diri perempuan untuk terlibat aktif dalam kontestasi politik. Perempuan kerap dihadapkan pada standar ganda, di mana kapasitas dan integritasnya dinilai lebih ketat dibandingkan kandidat laki-laki.

Padahal, eksistensi perempuan dalam Pemilu bukan sekadar soal angka keterwakilan, melainkan juga soal kualitas demokrasi. Kehadiran perempuan dalam proses politik membawa perspektif yang lebih inklusif, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kesejahteraan keluarga, dan keadilan sosial. Pengalaman hidup perempuan memberikan sudut pandang yang penting dalam perumusan kebijakan publik yang berkeadilan.

Oleh karena itu, upaya memperkuat eksistensi perempuan dalam Pemilu harus dilakukan secara komprehensif. Partai politik perlu berperan aktif dalam kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan, bukan hanya menjadikannya pelengkap daftar calon. Negara dan masyarakat sipil juga harus mendorong perubahan cara pandang yang lebih adil terhadap kepemimpinan perempuan. Sementara itu, perempuan sendiri perlu terus membangun kapasitas, solidaritas, dan keberanian untuk mengambil peran strategis dalam politik.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dan menentukan masa depan bangsa. Eksistensi perempuan dalam Pemilu bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi yang substantif, inklusif, dan berkeadilan. (*)

 

0 komentar:

Post a Comment

 

catatan BOWJI NARRE Copyright © 2009 Baby Shop is Designed by Ipietoon Sponsored by Emocutez