Pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrumen utama
demokrasi yang menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan suatu negara. Dalam
konteks demokrasi modern, partisipasi seluruh warga negara tanpa diskriminasi
menjadi prasyarat mutlak, termasuk keterlibatan perempuan. Namun, meskipun
regulasi telah memberi ruang yang cukup, eksistensi perempuan dalam Pemilu
masih menghadapi tantangan serius, baik secara struktural maupun kultural.
Di Indonesia, komitmen negara terhadap keterwakilan perempuan tercermin dalam ketentuan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan afirmatif ini dimaksudkan untuk membuka akses politik yang lebih luas bagi perempuan, mengingat sejarah panjang marginalisasi perempuan dalam ruang publik dan politik. Secara normatif, regulasi ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya mewujudkan keadilan gender dalam demokrasi elektoral.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa
kehadiran perempuan dalam Pemilu sering kali masih bersifat formalitas. Tidak
sedikit perempuan yang dicalonkan sekadar untuk memenuhi syarat administratif,
tanpa didukung oleh penguatan kapasitas, dukungan partai, maupun peluang elektoral
yang setara. Akibatnya, jumlah perempuan terpilih dalam lembaga legislatif
belum sepenuhnya mencerminkan semangat kesetaraan yang diharapkan.
Selain faktor struktural, tantangan kultural juga
menjadi penghambat utama. Budaya patriarki yang masih kuat di sebagian
masyarakat memposisikan politik sebagai domain laki-laki, sementara perempuan
dianggap lebih cocok berada di ranah domestik. Pandangan ini tidak hanya
memengaruhi pemilih, tetapi juga memengaruhi kepercayaan diri perempuan untuk
terlibat aktif dalam kontestasi politik. Perempuan kerap dihadapkan pada
standar ganda, di mana kapasitas dan integritasnya dinilai lebih ketat
dibandingkan kandidat laki-laki.
Padahal, eksistensi perempuan dalam Pemilu bukan
sekadar soal angka keterwakilan, melainkan juga soal kualitas demokrasi.
Kehadiran perempuan dalam proses politik membawa perspektif yang lebih
inklusif, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan,
perlindungan anak, kesejahteraan keluarga, dan keadilan sosial. Pengalaman hidup
perempuan memberikan sudut pandang yang penting dalam perumusan kebijakan
publik yang berkeadilan.
Oleh karena itu, upaya memperkuat eksistensi
perempuan dalam Pemilu harus dilakukan secara komprehensif. Partai politik
perlu berperan aktif dalam kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan,
bukan hanya menjadikannya pelengkap daftar calon. Negara dan masyarakat sipil
juga harus mendorong perubahan cara pandang yang lebih adil terhadap
kepemimpinan perempuan. Sementara itu, perempuan sendiri perlu terus membangun
kapasitas, solidaritas, dan keberanian untuk mengambil peran strategis dalam
politik.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah
demokrasi yang memberi ruang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk
berpartisipasi dan menentukan masa depan bangsa. Eksistensi perempuan dalam
Pemilu bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan fondasi penting bagi
terwujudnya demokrasi yang substantif, inklusif, dan berkeadilan. (*)

